Kepala Sekolah Sebagai Edukator (Pendidik)



 Kepala Sekolah Sebagai Edukator (Pendidik)

Kepala sekolah sebagai pimpinan tidak hanya mendasari kegiatan kerja sebatas kemampuan manejerial. Kepala sekolah juga harus memiliki kompetensi guru seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi Gambar 2.1 Kombinasi perilaku kepemimpinan Ohio guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005).

Kompetensi edukator dibutuhkan untuk memberi masukan bagi kepala sekolah memahami strategi pembelajaran, sehingga akan mendukung dirinya dalam membenahi kegiatan-pembelajaran yang dikelola oleh guru. Tingginya pengetahuan kepala dalam memahami kurikulum dan proses pembelajaran mampu memberi dorongan bagi guru untuk memngkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukannya.

Sudjana (1989:17) mengemukakan empat kompetensi guru, yaitu (1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, (2) mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, (3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya, dan (4) mempunyai keterampilan teknik.

Dengan berpedoman pada pengertian tersebut maka setiap guru yang bertugas dalam sebuah sekolah perlu melengkapi dirinya dengan pengetahuan tentang hubungan antar sesama, kemampuan ini sangat besar fungsinya dalam mengarahkan siswa untuk mampu berinteraksi dengan siswa lainnya. Guru juga harus menguasai materi ajar atau bidang studi tertentu sebagai sebuah keahlian. Semakin terampil guru menguasai materi pelajaran akan semakin optimal pula usahanya dalam membelajarkan siswa. Lebih lanjut guru perlu pula melengakpi dirinya denganketerampilan teknik dan perilaku bijak.

Suryadi dan Mulyana (1993:21) mengemukakan kompetensi guru bertolak dari analisis tugas-tugas guru baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun administrator di dalam kelas. Kompetensi guru terdiri dari: (1) menguasai bahan pelajaran, (2) mengelola program belajar (3) mengelola kelas, (4) menggunakan media atau sumber belajar, (5) menguasai landasan kependidikan, (6) mengelola interaksi belajar, (7) menilai prestasi belajar, (8) mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan, (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan (10) memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.

Peningkatan kompetensi guru seperti yang diuraikan di atas dapat berjalan optimal jika kepala sekolah sebagai pimpinan memiliki memiliki kompetensi educator tinggi, tanpa didukung oleh kompetensi educator, kepala akan kehilangan arah dalam mengorganisir kegiatan pembelajaran dan pendidikan yang dikelola guru.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment