Kepala Sekolah Sebagai Edukator (Pendidik)
Kepala sekolah sebagai
pimpinan tidak hanya mendasari kegiatan kerja sebatas kemampuan manejerial.
Kepala sekolah juga harus memiliki kompetensi guru seperti yang dinyatakan
dalam Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)
kompetensi Gambar 2.1 Kombinasi perilaku kepemimpinan Ohio guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (Undang-undang RI No. 14
Tahun 2005).
Kompetensi edukator
dibutuhkan untuk memberi masukan bagi kepala sekolah memahami strategi
pembelajaran, sehingga akan mendukung dirinya dalam membenahi
kegiatan-pembelajaran yang dikelola oleh guru. Tingginya pengetahuan kepala
dalam memahami kurikulum dan proses pembelajaran mampu memberi dorongan bagi
guru untuk memngkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukannya.
Sudjana (1989:17)
mengemukakan empat kompetensi guru, yaitu (1) mempunyai pengetahuan tentang
belajar dan tingkah laku manusia, (2) mempunyai pengetahuan dan menguasai
bidang studi yang dibinanya, (3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri
sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya, dan (4)
mempunyai keterampilan teknik.
Dengan berpedoman pada
pengertian tersebut maka setiap guru yang bertugas dalam sebuah sekolah perlu
melengkapi dirinya dengan pengetahuan tentang hubungan antar sesama, kemampuan
ini sangat besar fungsinya dalam mengarahkan siswa untuk mampu berinteraksi
dengan siswa lainnya. Guru juga harus menguasai materi ajar atau bidang studi
tertentu sebagai sebuah keahlian. Semakin terampil guru menguasai materi
pelajaran akan semakin optimal pula usahanya dalam membelajarkan siswa. Lebih
lanjut guru perlu pula melengakpi dirinya denganketerampilan teknik dan
perilaku bijak.
Suryadi dan Mulyana
(1993:21) mengemukakan kompetensi guru bertolak dari analisis tugas-tugas guru
baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun administrator di dalam kelas.
Kompetensi guru terdiri dari: (1) menguasai bahan pelajaran, (2) mengelola
program belajar (3) mengelola kelas, (4) menggunakan media atau sumber belajar,
(5) menguasai landasan kependidikan, (6) mengelola interaksi belajar, (7)
menilai prestasi belajar, (8) mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan,
(9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan (10) memahami dan
menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
Peningkatan kompetensi guru seperti yang diuraikan di atas
dapat berjalan optimal jika kepala sekolah sebagai pimpinan memiliki memiliki
kompetensi educator tinggi, tanpa didukung oleh kompetensi educator, kepala
akan kehilangan arah dalam mengorganisir kegiatan pembelajaran dan pendidikan
yang dikelola guru.
Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon